Masih Menunggu, Kapolda Sumsel Bantah Jadikan Tersangka Anak Akidi Tio

Senin, 02/08/2021 18:40 WIB
Perwakilan Keluarga Almarhum Akidi Tio memberikan sumbangan kepada Polda Sumsel sebesar Rp 2 Triliun. (Ist)

Perwakilan Keluarga Almarhum Akidi Tio memberikan sumbangan kepada Polda Sumsel sebesar Rp 2 Triliun. (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kehadiran keluarga Akidi Tio yang akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan membuat banyak pihak tokoh politik hingga tokoh agama berdecak kagum.


Belakangan informasi terkait perkembangan sumbangan itu belum menemukan titik terang. Satu-satunya petunjuk uang ditransfer yakni Juru Bicara keluarga Akidi Tio yakni dr Hardi Darmawan. Ia menyebut uang Rp 2 T sudah ditransfer Rabu (28/7) lalu, tapi tak dijelaskan secara mendalam.
Namun, ada informasi lain soal pengiriman sumbangan baru akan dilakukan pada Senin (2/8). Lalu sudah sejauh mana dan sudah digunakan apa saja uang Rp 2 triliun tersebut?

Terkait hal itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pihaknya masih menunggu sumbangan itu dikirim. “Nanti ya, kita juga masih menunggu,” kata Eko kepada kumparan, Senin (2/8/2021).


kumparan lalu mengkonfirmasi kabar bahwa uang tersebut akan dikirim hari ini. Merespons hal itu, Irjen Eko juga belum memberi jawaban. Dia berharap dukungan dari semua pihak. “Bantu doa ya,” ujar Eko.


Sebelumnya, kabar bantuan Rp 2 triliun itu pertama kali menghebohkan publik saat seorang dermawan dari Aceh menitipkan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanggulangan wabah virus corona (COVID-19) di Sumatera Selatan (Sumsel) terutama bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bantuan hibah atau CSR ini dititipkan melalui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.


Bukan tanpa alasan, keluarga Akidi Tio memilih Kapolda Sumsel karena sudah sangat kenal dekat dengan guru besar PTIK tersebut. Bahkan sejak Irjen Eko berpangkat perwira pertama.


Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Tersangka


Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.


Supriadi berujar, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel. "Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 xan 16 UU nomor 1 tahun 1946, diancam dengan pidana 10 tahun penjara. "Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," kata Supriadi.

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 xan 16 UU nomor 1 tahun 1946, diancam dengan pidana 10 tahun penjara. "Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," kata Supriadi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp2 triliun yang dijanjikan masih tak kunjung ada. Supriadi berujar, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri. "Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut," ujar dia.

"Secara psikologis, orang yang bantu juga punya beban, makanya kita tidak bisa terlalu memaksa dan menanyakan step by step secara kekeluargaan," tambah Supriadi.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar