KPK Resmi Menahan Rudi Hartono Iskandar soal Kasus Tanah di Munjul

Senin, 02/08/2021 17:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Rudi ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanahn itu. Penahanan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Seperti diketahui, Rudi yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur resmi ditahan hingga 20 hari pertama ke depan terhitung hari ini hingga Sabtu (21/8/2021) di Rutan KPK Kavling C1.

Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Keempat tersangka itu, yakni Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam perkara ini, tersangka Rudi melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar