Pelimpahan ke Kejaksaan Bagi Tersangka Penembak Laskar FPI Ditunda

Senin, 02/08/2021 16:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Media Indonesia)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang tersangka berinisial F dalam kasus `KM 50` dibatalkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, dia dinyatakan terpapar virus Covid-19.

Akibat dari terkonfirmasi positif corona itu, tersangka F yang berperan sebagai penembak laskar FPI itu pun terpaksa harus menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Positif. Sesuai dengan PCR dari laboratorium. Isoman," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada aw3ak media, Senin (2/8/2021).

Tersangka F seharusnya hari ini beserta barang bukti diserahkan ke Kejagung, namun akibat terpapar Corona, pelimpahan tersangka dan barang bukti dibatalkan hingga ditunda sampai negatif corona.

"Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," ujarnya.

Insiden KM 50

Diketahui, bentrokan antara aparat polisi dan Laskar Pembela Islam (Laskar FPI) pada Senin (7/12) dini hari. Kejadian itu di Jalan Tol Jakarta Cikampek, KM 50.

Akibat bentrokan tersebut, 6 orang laskar FPI meninggal dunia usai ditembak aparat kepolisian.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar