DPR Didesak Tak Loloskan Calon BPK Bermasalah, Apalagi Minta Fatwa MA

Senin, 02/08/2021 12:18 WIB
BPK RI. (Liputan 6).

BPK RI. (Liputan 6).

Jakarta, law-justice.co - Komisi XI DPR RI didesak untuk menampung aspirasi masyarakat terkait dengan pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Seperti yang disampaikan Koalisi #SaveBPK, mereka mengklaim telah mendengar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI terhadap persyaratan calon anggota BPK berdasarkan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf J.

Jurubicara Koalisi #SaveBPK, Mas Pras menyebut, hasil kajian itu menyebutkan dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK.

"Badan Keahlian DPR telah keluarkan hasil kajiannya yang sangat komprehensif. Kesimpulannya dua calon tersebut tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Ini sudah sangat jelas dan Komisi XI harus segera eksekusi agar tidak berlarut-larut," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/8).

Ia mengamini proses pembatalan calon anggota BPK tidak semudah membalikkan telapak tangan karena perlu keberanian dari pimpinan Komisi XI DPR.

Di sisi lain, ia juga merasa kecewa mendengar Komisi XI hendak meminta fatwa kepada Mahkamah Agung atas persyaratan calon anggota BPK bermasalah.

"Menurut kami, mubazir jika mereka mau meminta fatwa MA. Kasian lembaga tinggi negara yang sangat agung ini jika dijadikan tameng terhadap indikasi pelanggaran undang-undang," tegasnya.

Dua calon anggota BPK tersebut disinyalir tidak memenuhi syarat administratif yang tertuang dalam UU 15/2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j). Disebutkan, calon anggota BPK harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya telah meninggalkan jabatan pejabat di lingkungan pengelola keuangan paling singkat dua tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar