Dahlan Iskan ungkap Mekanisme Kelola Sumbangan Akidi Tio Rp.2 T

Minggu, 01/08/2021 20:40 WIB
Dahlan Iskan (Foto: Jabarekspress)

Dahlan Iskan (Foto: Jabarekspress)

Jakarta, law-justice.co - Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan dana Rp2 triliun dari pengusaha Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan akan cair besok, Senin (2/8/2021).


Dahlan mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu dengan salah satu orang yang sangat dekat dengan Heryanti, putri bungsu Akidi Tio.

"Barusan saya komunikasi lagi dengan sumber saya itu. Katanya masih tetap Senin cair," kata Dahlan

Sebelumnya, dalam unggahan `Perjuangan 2 T` pada situs pribadi disway.id, Dahlan menuliskan bahwa ia sempat berbicara dengan sumber yang ia sebut `sangat dekat dengan Heryanti`. Sumber itu, menurut Dahlan seorang perempuan yang cukup terkenal.

Sumber itu, menurut Dahlan, merasa kasihan kepada Heryanti karena dalam beberapa hari terakhir media mulai meragukan kebenaran sumbangan tersebut. Dahlan pun sempat memastikan kembali bahwa uang Rp2 triliun yang rencananya akan disumbangkan itu benar-benar ada.

"Ada. Mungkin paling lambat Senin lusa cair," kata sumber tersebut, mengutip laman pribadi Dahlan.

"Dari mana Anda tahu Senin bisa cair?" tanya Dahlan.

"Saya baru saja telepon Heryanti. Dia bilang begitu," jawab sumber itu lagi.

Dahlan kembali bertanya mengapa sumber itu optimistis bahwa Heryanti akan mencairkan dana tersebut. Sumber itu menjawab keraguan Dahlan dengan menyatakan ia percaya dengan Heryanti.

Dalam tulisan tersebut, Dahlan mengatakan jika Heryanti memiliki utang Rp3 miliar yang belum dibayarkan kepada sumber tersebut. Namun demikian, uang yang akan disumbangkan itu bukan berasal dari anaknya tersebut, melainkan tabungan Akidi selama ini.

Sebelumnya, dokter pribadi keluarga mendiang Akidi Tio, Hardi Darmawan menyebut persahabatan antara keluarga dengan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri melatarbelakangi sumbangan penanganan covid-19 sebesar Rp2 triliun.

Hardi menyebut uang sumbangan tersebut menjadi kewenangan Eko sebagai penerima amanah. Kendati demikian, uang tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi Eko.

Nantinya, Kapolda Sumsel akan membentuk tim yang terdiri dari ahli untuk menerima uang tersebut dan mengelolanya.

"Uangnya tidak ditransfer ke rekening pribadi Kapolda, tapi pengelolaan uang itu kewenangannya di Kapolda," ujar Direktur Utama RS RK Charitas Palembang ini, Selasa (27/7/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar