PPKM Level 4 Besok Usai, Anies Klaim Kasus Covid DKI Berhasil Ditekan

Minggu, 01/08/2021 16:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  (Tribunnews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 yang diberlakukan pemerintah sejak 26 Juli 2021 akan berakhir 2 Agustus 2021.


Menurut Anies, melandainya kasus Covid di Jakarta itu tercermin dari menurunnya jumlah kasus aktif. Pada 16 Juli 2021 tercatat ada 113 ribu lebih kasus aktif, dan angka itu berkurang drastis hingga bisa mencapai 17.850 kasus aktif pada 31 Juli 2021.

"Bayangkan turun 100 ribu kasus aktif, ini bukti konkret bahwa pembatasan mobilitas yang dikerjakan kemarin efektif, mari kita teruskan," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).

Pemerintah sebelumnya memutuskan melaksanakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa-Bali. Kemudian, pemerintah mengubah nama kebijakan tersebut menjadi PPKM Level 4 dan memperpanjang mulai 21-25 Juli.

Setelah itu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kendati demikian, Anies meminta masyarakat tidak kendur dalam menjalankan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah. Selain itu, ia menekankan bahwa saat ini pandemi belum selesai.

Pasalnya, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, positivity rate di Jakarta masih berada di angka 15 persen. Ia menyatakan, Jakarta baru aman jika tingkat positivity rate berada di bawah 5 persen.

"InsyaAllah, kalau ini (positivity rate) di bawah 5 persen kita bisa mengatakan masuk zona aman," imbuhnya.

Di sisi lain, menurut Anies, saat ini tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 masih berada di angka 70 persen. Angka itu menurun jika dibandingkan beberapa waktu lalu yang mencapai 94 hingga 95 persen.

Namun demikian, menurut dia, angka tersebut belum cukup aman. Ia berniat menekan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di bawah 60 persen.

Oleh sebab itu, Anies meminta masyarakat tetap mematuhi segala peraturan maupun ketentuan yang berlaku dalam penanganan Covid-19. Ia juga meminta masyarakat pada tahun ini tetap tidak menggelar acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia pada tahun ini yang akan menimbulkan kerumunan.

"Dan 17-an kita lakukan seperti (tahun) kemarin kita merayakan peringatan hari besar, tapi saat ini kita masih belum bisa menyelenggarakan aktivitas kerumunan apapun," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar