Kisruh Paskibraka Nasional, Kemenpora Serahkan Kewenangan ke Pemrov

Sabtu, 31/07/2021 15:50 WIB
Pelatihan Paskibraka Nasional di kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Sumber:Kemenpora.go.id)

Pelatihan Paskibraka Nasional di kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Sumber:Kemenpora.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan bahwa kewenangan penentuan dan pemberangkatan calon Paskibrakanas (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional) adalah kewenangan provinsi masing-masing.

Termasuk perihal merebaknya pemberitaan soal digantinya Calon Paskibrakanas dari Sulawesi Barat, Arya Maulana dan Kristina dengan Calon Cadangan Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibrakanas di Jakarta.

Mengenai hal itu, proses penentuan sudah diatur secara jelas pada Permenpora No 14 Tahun 2017. "Sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh Provinsi. Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 (satu) pasang (1 Putra dan 1 Putri) terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional," jelas Deputi Pengembangan Pemuda Asrorun Ni`am dalam keterangan resmi yang diterima Law-Justice.co

Lebih lanjut aturan itu menjelaskan, penggantian nama-nama yang dikirim tersebut merupakan ranah provinsi yang dilaksanakan oleh Dispora setempat. Langkah preventif tersebut diambil berdasarkan pertimbangan karena hasil SWAB PCR Kristina jelang keberangkatan Positif Covid-19. Selain demi menjaga kebaikan dan keselamatan semua pihak juga memperhatikan SE Menhub No 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat," tambahnya.

Kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021. Awalnya delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah Arya Maulana dan Kristina. Jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, yang hasilnya diketahui pada tanggal 24/7, dinyatakan positif Covid-19. Sebenarnya keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampaikan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat.

Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi Sulbar mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan dan segera dilaporkan ke Kemenpora.

Keduanya kemudian menjalani tes SWAB PCR tanggal 26 Juli 2021, dan malam harinya diperoleh hasil Negatif. Maka selanjutnya, tanggal 27 Juli 2021, jam 10.00 WIB, pihak Dispora mengirimkan dua nama cadangan tersebut untuk dipesankan tiket oleh Kemenpora.

Tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan berangkat pukul 18.30 WITA dari Makasar menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.40 WIB, serta tiba di Pusdiklat Cibubur pukul 21.50 WIB.

Adapun terhadap pengaduan, secepatnya Kemenpora melakukan klarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat agar jelas duduk masalahnya.

"Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil tes SWAB PCR yang menyatakan Positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama, dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa," kata Deputi Ni`am.

"Dan saat ini sedang menunggu untuk dilaksanakan pertemuan antara Dispora Provinsi Sulbar dengan yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalahnya. Update perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam kesempatan pertama," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar