Sudah Ditolak di RI, Kini Malaysia Usir Pedagang Uang Kripto Binance
Logo Binance (Net)
Malaysia, law-justice.co - Uang kripto memang tengah naik daun belakangan ini. Salah satu platform yang meramaikan pasar uang kripto yakni Binance. Namun banyak negara yang tak mengakui Binance, termasuk Malaysia.
Dikutip dari Reuters, Komisi Sekuritas Malaysia mengatakan, telah mengambil langkah untuk menghentikan operasi platform cryptocurrency, Binance, di negaranya.
Langkah yang diambil yakni mengeluarkan teguran publik terhadap Binance Holdings Limited, CEO Zhao Changpeng dan tiga entitas lain yang terdaftar di Inggris, Lithuania dan Singapura.
Teguran dikeluarkan lantaran perusahaan penjual Bitcoin Cs itu masih beroperasi di Malaysia meski dilarang. Pihak Malaysia meminta Binance untuk menonaktifkan situs web dan aplikasi selulernya.
Juga menghentikan aktivitas media dan pemasaran. Pihak Binance juga diminta membatasi investor Malaysia untuk mengakses grup Telegramnya.
"Mereka yang saat ini memiliki akun dengan Binance sangat didesak untuk segera menghentikan perdagangan melalui platformnya dan segera menarik semua investasi mereka," ujar regulator Malaysia, dikutip dari Reuters, Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, pihak Binance sempat buka suara terkait posisinya yang banyak ditolak oleh berbagai negara. Pihak Binance mengatakan akan menghentikan penawaran produk berjangka dan turunannya di seluruh Eropa karena platform tersebut terus digencet regulator di seluruh dunia.
Untuk diketahui, di Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menyebut platform pertukaran uang kripto, Binance merupakan platform ilegal dan tak boleh beroperasi di Indonesia. “Binance dihentikan SWI untuk melindungi masyarakat karena melakukan kegiatan digital asset exchanger tanpa izin,” ujar Tongam
Komentar