Nadiem Makarim Bakal Punya Wamen, Jokowi Teken Perpres 62/2021

Jum'at, 30/07/2021 22:50 WIB
Nadiem Makarim. (Gatra)

Nadiem Makarim. (Gatra)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud Ristek. Perpres ini mencabut perpres sebelumnya mengenai Kemendikbud yaitu Nomor 82 Tahun 2019.


Dalam perpres setebal 26 halaman ini, diatur bahwa bakal ada posisi Wamen di Kemendikbudristek. Wamendikbudristek dipilih dan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Dengan begitu, Mendikbud Nadiem Makarim nanti bakal didampingi oleh seorang Wamendikbud Ristek.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 perpres ayat 1 hingga 4.


Berikut isinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.


Sementara itu, ruang lingkup tugas Wamendikbud Ristek diatur dalam ayat 5. Yaitu:
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tingkat Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.


Perpres baru ini merupakan buntut dari perubahan nomenklatur Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek. Pasal 6 perpres ini menyebut bahwa ada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.


Perpres ini diteken 16 Juli 2021 lalu oleh Jokowi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar