Abaikan Fakta Persidangan, Putusan Hakim PN Lembata Dipertanyakan

Jum'at, 30/07/2021 22:40 WIB
Ketuk Palu Hakim (Foto Istimewa)

Ketuk Palu Hakim (Foto Istimewa)

Lembata, NTT, law-justice.co - Seperti diketahui, sidang putusan perkara kematian Kanisius Tupen warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, di Pengadilan Negeri Lembata, Kamis 29 Juli 2021 berakhir ricuh.

Kerusuhan itu terjadi lantaran keluarga terdakwa tidak menerima putusan Majelis Hakim dalam persidangan vonis para terdakwa yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lembata.


Ketua Tim Kuasa Hukum Yustinus Soleh Ihing, dkk, Juprians Lamabelawa menyampaikan bahwa, sebagai Penegak Hukum mereka menghargai putusan Majelis Hakim.
Ia menyebut, putusan itu penilaian Majelis Hakim atas perkara a quo, namun kliennya berhak mengoreksi putusan itu lewat upaya hukum banding.


"Kita sayangkan saja, fakta yang telah terungkap dalam sidang tidak di pertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim," jelas Lamabelawa.


Menurut Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia wilayah Lembata dan Flotim ini, pertimbangan Majelis Hakim hanya menilai sepenggal dari fakta sidang bahkan tidak mempertimbangakan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam fakta sidang.


Ia menerangkan, sidang di muka pengadilan tujuannya bagaimana para Aparat Penegak Hukum bersama-sama menggali kebenaran materil, bukan sekedar menilai dokumen-dokumen yang disajikan Penyidik melalui Penuntut Umum.


Terhadap ini, Lamabelawa dan rekan juga siap melakukan upaya hukum banding. "Kami sudah dihubungi pihak keluarga klien kami untuk segera nyatakan banding dalam beberapa hari kedepan," tutup Lamabelawa.


Seperti yang diberitakan media ini pada Kamis (29/7/2021), Ketua Majelis Hakim, Triadi Agus Purwanto, SH, MH memutus bersalah lima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana almarhum Kanisius Tupen. "Terdakwa Yustinus Sole Ihing diputus 18 tahun, terdakwa Klemens Kwaman 16 tahun, terdakwa Frans Dokan 16 tahun, terdakwa Petrus Lempa 16 tahun dan terdakwa Matheus Lengari 16 tahun", terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata melalui Panitera Muda Perdata, Markus Reinardus Ari Wibowo, Kamis (29/7/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar