Tersangka Penimbun Obat Covid di Jakbar Tak Masuk Penjara, Kok bisa?
Kasus Penimbun Obat di Jakbar (Detik)
Jakarta, law-justice.co - Polres Metro Jakarta Barat belum menahan YP (58), Direktur PT ASA dan S (56), Komisaris Utama PT ASA pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (30/2/7/2021).
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, keduanya belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif sejak proses pemeriksaan.
"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," kata Fahmi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
"Kenapa? Kan itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," jelas Fahmi.
"Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan, maka kami akan lakukan penahanan," sambungnya menambahkan.
Kemudiaan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (3/8/2021) dan Rabu (4/8/2021).
Komentar