Perlakuan Spesial Jaksa Pinangki: Usai Vonis Belum Dieksekusi ke Lapas

Jum'at, 30/07/2021 21:40 WIB
Eks jaksa Pinangki (Antara)

Eks jaksa Pinangki (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Pinangki menjadi perhatian saat ia mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI. Diskon yang dia dapat pun tak tanggung-tanggung: 6 tahun penjara.


Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.


Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi. Sehingga kasusnya pun inkrah.


Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyatakan bahwa eksekusi terhadap Jaksa Pinangki belum dilakukan. Ia pun mengungkapkan alasan kenapa Jaksa Pinangki belum dieksekusi. "Kami sebelumnya harus pastikan dulu bahwa Terdakwa tidak mengajukan kasasi," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).


Ia mengaku belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan. Riono hanya menyatakan bahwa hal itu segera dilakukan.


Lantas, di mana keberadaan Jaksa Pinangki saat ini?. "Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Riono.


Sejak awal kasus ini mencuat, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Kejaksaan Agung. Ia sempat beberapa kali muncul ketika sebelum dan setelah pemeriksaan.


Diketahui, Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung. Ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.


Tak hanya suap, Jaksa Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang. Ia melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.


Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.


Selain itu, ia pun melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Jaksa Pinangki 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar