KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Terhadap Harun Masiku

Jum'at, 30/07/2021 15:51 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus berusaha mencari Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam melakukan pencarian itu, KPK pun melakukan kerjasama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham serta NCB Interpol.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Ali seperti dikutip dari RMOL, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, agar segera memberikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham atau NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ujarnya.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar