Hukuman Djoko Tjandra Disunat, PKS: Mencederai Keadilan!

Jum'at, 30/07/2021 14:44 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Breakingnews.co.id)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai bahwa divonisnya Djoko Tjandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 3,5 tahun mencederai keadilan.

""Dagelan Hukum" kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," kata Mardani dalam sebuah cuitannya di twitter, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, vonis 3,5 tahun tersebut merupakan matinya gerakan antikorupsi di Indonesia. Hal yang sama juga, kata dia, terjadi dalam hal hukuman.

"Fenomena ini merupakan anggapan matinya gerakan antikorupsi. Selain KPK yg sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dlm hal hukuman jg kian mundur. Ketika itu sy mengapresiasi penangkapan ybs, byk pelajaran penting yg bs diambil spt rangkaian proses penanganan," sebutnya.

Bahkan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau DPR RI Dapil Jawa Barat VII menilai kasus Djoko Tjandra menunjukkan potret amburadulnya hukum di negeri kita.

"Kasus Djoko Tjandra merupakan masalah yang luar biasa, kita berharap banyak jumlah penjahat/koruptor lain yg kabur dari Indonesia termasuk yg buron di negeri harus dikejar & diungkap. Namun “ending” dr kasus ini scr tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita," timpal Mardani.

Mardani juga menegaskan akan pentingnya soal keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, kata dia, apabila keadaan seperti itu terus berulang, maka sistem penegakan hukum bisa rusak.

"Jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak. Begitu jg dgn wibawa aparat penegak hukum sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yg jd luntur. Pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat," bebernya.

"Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," tambah Mardani.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunati hukuman Djoko dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar