RUU Data Pribadi Mandek, Bank Dunia: Keamanan Digital Indonesia Lemah

Jum'at, 30/07/2021 12:43 WIB
Lambannya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mengakibatkan sistem keamanan digital Indonesia lemah. (Foto: Antara).

Lambannya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mengakibatkan sistem keamanan digital Indonesia lemah. (Foto: Antara).

law-justice.co - Bank Dunia melaporkan masih adanya kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia. Lemahnya perlindungan data di Indonesia disampaikan institusi dunia itu dalam laporan berjudul "Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia".

Anggota Komisi Pertahanan (Komisi 1) DPR RI Sukamta mengatakan persoalan konektivitas dan keamanan data selama ini berkorelasi dengan lambannya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di DPR.

Menurut dia, RUU ini mandek lantaran pemerintah selalu mengulur waktu untuk membahas substansi masalah dalam peraturan tersebut.

"Saya minta Kominfo dalam hal ini Dirjen Aptika jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada dibawah kementerian. Dalam pembahasan di Panja sudah sangat jelas, lembaga ini sangat strategis, independen, dan kapasitasnya boyend kominfo, tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung," kata Sukamta kepada Law-Justice, Jumat (30/7/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, soroton Bank Dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap kepercayaan investor dari negara lain.

Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi secara ketat.

"Jadi keamanan data digital ini tidak hanya soal perlindungan data warga negara Indonesia, tetapi sistem yang akan membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman melakukan transaksi elektronik di Indonesia," kata Sukamta.

Penyelesaian RUU PDP menjadi sangat krusial karena regulasi ini akan jadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital.

Menurut Sukamta, semakin lama pembahasannya, maka akan membuka celah terjadinya banyak kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi bocornya 2 juta data nasabah BRI Life.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini lebih lanjut mengingatkan pemerintah soal perkembangan digital yang amat pesat akan menuntut respons secara cepat baik dari sisi kesiapan SDM, infrastruktur hingga regulasi.

"Masa zaman digital, industri 4.0 tapi cara kerjanya seperti analog. Kalau serba terlambat, Indonesia hanya akan jadi budaknya digital, sekedar jadi konsumen, jadi pasar yang dieksploitasi negara dan perusahaan asing. Kita tentu ingin Indonesia bisa membangun kemandirian digital, bisa membuat lompatan mengejar ketinggalan. Regulasi soal keamanan digital sekuat Undang undang menjadi salah satu isntrumen yang penting untuk mengawal itu semua," tandasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar