Polisi Tangkap Penjual Obat Covid Buat Harga 8 Kali Lipat Lebih Mahal

Kamis, 29/07/2021 21:52 WIB
Ilustrasi Obat Ivermectin untuk Corona (ist)

Ilustrasi Obat Ivermectin untuk Corona (ist)

Jakarta, law-justice.co - Polres Metro Bekasi menangkap empat pegawai apotek di Cikarang dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus penjualan obat terapi Covid-19 tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. "Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," ujar Andi Kamis (29/7/2021).

Andi berujar, keempat tersangka itu merupakan pegawai di dua apotek berbeda. Tersangka RH adalah pegawai Apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

Sementara itu, tersangka RM, IDS, dan RW merupakan pegawai Apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat. "Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual obat Fluvir 75 mg Rp 27.500, padahal HET Rp 26.000. HET Fluvir per tablet adalah Rp 1.700, tetapi dijual dengan harga Rp 5.000 atau hampir tiga kali lipat lebih mahal.

Kemudian, obat Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 per tablet atau hampir delapan kali lipat lebih mahal. Andi mengungkapkan alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal, Kementerian Kesehatan sudah tegas mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk terapi Covid-19.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini, karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Meskipun demikian, Andi mengatakan bahwa pemilik apotek tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, pemilik apotek mengetahui bahwa obat-obat itu dijual di atas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena enggak sempat nimbun, ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat di atas HET," ujarnya. Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi mengamankan delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram dan satu lembar nota pembelian tiga strip Azithromycin 500 gram dari Apotek MF.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari Apotek BL adalah 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, serta 5 tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Keempat tersangka dijerat Pasal 62 juncto 10 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.


(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar