Kasus Corona di Indonesia, Kamis (29/7) Ada 43.479 Kasus Baru

Kamis, 29/07/2021 19:10 WIB
Ilustrasi Pasien Covid-19 (Tempo)

Ilustrasi Pasien Covid-19 (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Wabah virus corona di Indonesia belum berakhir. Rakyat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Kamis (29/7) ada tambahan 43.479 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 3.331.206 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 45.494 orang sehingga menjadi sebanyak 2.686.170 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 1.893 orang menjadi sebanyak 90.552 orang.

Saat ini ada total 554.484 kasus aktif di Indonesia. Jumlah ini turun 3.908 dari sehari sebelumnya. Lantaran masih tingginya tambahan kasus positif Corona, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

Masih tingginya angka korban ini menunjukkan fase penularan Covid -19 masih meninggi, belum masuk taraf melandai.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar