Moeldoko Pilih Jalur Hukum Bila ICW Tak Minta Maaf soal Ivermectin

Kamis, 29/07/2021 16:10 WIB
Moeldoko (indonesiainside.id)

Moeldoko (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) diberi waktu 1×24 jam oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko agar membuktikan terkait keterlibatannya dengan PT Harsen Laboratories, perusahaan yang memproduksi ivermectin.

"Memberi kesempatan pada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," ujar Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, saat konferensi pers online, Kamis (29/7/2021).

Otto mengatakan, apabila dalam 1×24 jam ICW tidak bisa membuktikan soal keterlibatan itu, maka Moeldoko meminta ICW agar mencabut pernyataan itu serta meminta maaf secara terbuka.

"Kami minta anda secara fair mencabut pernyataan secara terbuka karena Anda menyebutkannya terbuka melalui media massa," ucap Otto.

Ia menegaskan, hal tersebut dimaksud agar memberishkan nama baik Kepala Staf TNI Angkatan Darat periode 2013–2013 itu.

"Untuk menghindari dan membersihkan nama baik klien kami yang sudah terlanjur tercemar," ujarnya.

Otto menilai, tuduhan tersebut tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah. Tudingan tersebut telah merusak nama baik Moeldoko.

Menurutnya, melalui pernyataan ICW, seolah-olah muncul opini bahwa Moeldoko telah mengambil untung dari produksi Ivermectin. Padahal, kata dia, Moeldoko sama sekali tak memiliki keterkaitan dengan produsen Ivermectin, baik sebagai pimpinan saham maupun direktur.

Otto pun menegaskan bahwa Moeldoko sendiri ingin agar upaya hukum menjadi jalur terakhir yang ditempuh.

"Pak Moeldoko berpesan kepada saya, kalau toh jalur hukum, itu adalah merupakan upaya yang terakhir sebagi ultimum remedium," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (22/7/2021) lalu, ICW menduga adanya keterlibatan antara Moledoko yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan Sofia Koswara dan Haryoseno.

Koswara sendiri adalah Wakil Presiden PT Harsen, sementara Haryoseno adalah selaku pemilik PT.

Keterlibatan itu menurut ICW, bermula ketika tahun 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Koswara, melakukan kerjasama dengan HKTI dalam program pelatihan petani di Thailand.

Kemudian, pada awal Juni lalu, ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Sementara keterlibatan Ribka Tjiptaning ialah melalui anaknya sendiri, yaitu Riyo Kristian Utomo selaku Direktur Pemasaran di PT Harsen Laboratories.

Selain itu, Ribka juga yang juga Ketua Bidang Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP sempat membagi-bagi Sembako dan masker yang disediakan oleh PT Harsen pada April 2020 silam.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar