Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa 21 Saksi

Kamis, 29/07/2021 14:17 WIB
Polisi menggerebek gudang penimbun obat Azithromycin di Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Polisi menggerebek gudang penimbun obat Azithromycin di Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Jakarta, law-justice.co - Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, ada 21 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan penimbunan obat penanganan Covid-19 oleh PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat.

"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata Fahmi kepada wartawan pada Kamis (29/7/2021).

Sejumlah saksi tersebut, yakni direktur Utama, apoteker, kepala gudang serta karyawan PT ASA. Tak hanya itu, pihak PT H, penyuplai obat ke PT ASA yang beralamat di Semarang, juga diperiksa oleh polisi.

Menurut Fahmi, sejumlah ahli dari berbagai bidang juga telah dimintai keterangan. Saat ini, kata dia, polisi telah selesai memeriksa saksi.

Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus ini juga sudah dilakukan polisi pada Senin (26/7/2021).

Fahmi menerangkan, pihaknya akan segera menggelar perkara agar dapat menetapkan tersangka dari kasus penimbunan obat Covid-19 ini.

"Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok," tandasnya.

Polisi pun memasang garis kuning pada gudang milik PT ASA untuk penyelidikan. Gedung diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan Covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti parasetamol dan dexamethason.

Selain itu, polisi juga menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks, ada 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar