Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, ICW: Terlalu Ringan

Kamis, 29/07/2021 13:09 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Mensos Juliari ke PDI Perjuangan. (pikiran rakyat).

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Mensos Juliari ke PDI Perjuangan. (pikiran rakyat).

law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Sosial Juliar P Batubara. Tuntutran jaksa dianggap terlalu ringan.

Pada sidang lanjutan perkara korusp Bantua Sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa menuntu Juliari dengan hukuman penjara 11 tahun plus denda Rp 500 juta subsiden 6. Di samping pidana uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, jumlah tuntutan jaksa itu menggambarkan bahwa KPK tidak serius menindak tegas pelaku korupsi Bansos Covid-19.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," kata Almas dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, ICW juga kecewa dengan jumlah pidana tambahan sebesar Rp 14,5 miliar. Angka itu bahkan tidak sampai 50 persen dari jumlah suap yang didakwakan diterima oleh Juliari, yakni sebesar Rp 32,4 miliar. "

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar Almas.

"Alih-alih merepresentasikan penegakan hukum. KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," imbuh dia.

Dalam kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar dari 109 perusahaan penyedia Bansos. Uang tersebut dia terima melalui perantara dua anak buahnya di Kementerian Sosial.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar