Jadi Buronan Kasus Penggelapan, Eks Ketua PDIP Paluta Diringkus Polisi

Kamis, 29/07/2021 07:30 WIB
Ketua PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap (Detik).

Ketua PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Syafaruddin Harahap berhasil ditangkap.

Syafaruddin merupakan terpidana kasus penggelapan yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.

"Bahwa pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap," ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, Rabu (28/8/2021).

Budi mengatakan, setelah ditangkap Syafaruddin langsung menjalani tes swab PCR. Hasilnya, Syafaruddin negatif Corona.

"Terpidana Syafaruddin Harahap dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua, dengan pengamanan personel Kejari Paluta," kata Budi.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengatakan pihaknya sudah mencopot Syafaruddin Harahap dari jabatan Ketua PDIP Paluta. Posisi Ketua PDIP Paluta kini dijabat oleh Surya Indra selaku pelaksana tugas (Plt).

"Sesuai dengan mekanisme partai sudah dilakukan sarana konsolidasi, maka penunjukan Plt oleh DPD partai dan itu sudah kita laksanakan. Maka disana ketua DPC adalah saudara Surya Indra, Wakil Ketua DPD Bidang Ideologi dan Kaderisasi," ungkap Sutarto.

Syafaruddin merupakan buron Kejari Paluta dalam kasus penggelapan surat tanah. Dia menjadi buron setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar