Izin Kresna Sekuritas Resmi Dicabut, Apa Kabar Nasabahnya?

Rabu, 28/07/2021 22:10 WIB
Kresna sekuritas resmi Disuspend (Net)

Kresna sekuritas resmi Disuspend (Net)

Jakarta, law-justice.co - Manajemen PT Kresna Sekuritas buka suara sehubungan dengan nasib para nasabahnya setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Kresna Sekuritas efektif berlaku mulai hari ini, Rabu, 28 Juli 2021.


Pengumuman pencabutan SPAB ini disampaikan melalui pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021. Dengan demikian, izin perantara pedagang efek (PPE, brokerage) dan izin penjamin emisi efek (PEE, underwriter) sudah dicabut otoritas bursa.

Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengatakan untuk para nasabah, perseroan sudah mengirimkan email kepada para nasabah Kresna untuk memindahkan saham dan cash-nya ke perusahaan sekuritas anggota bursa (AB) yang dipilih nasabah.

"Nasabah-masabah sudah kami email untuk memindahkan saham dan cash-nya ke AB yang dipilih nasabah. Kami memberikan waktu 30 hari. Setelah itu saham yang clean dan clear akan dipindahkan ke KSEI [Kustodian Sentral Efek Indonesia]," kata Oky, panggilan akrabnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu siang (28/7/2021).


"Kami sudah mengirimkan email pemberitahuan seperti yang saya maksud tersebut dengan melampirkan form penarikan dana dan saham agar nasabah lebih mudah," katanya.

"Nasabah diharap tenang dan kami juga akan melakukan langkah-langkah sesuai arahan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK]," katanya.

Dia mengatakan memang izin PPE dan PEE sudah dicabut sehingga perusahaan akan fokus menjadi perusahaan sekuritas non-AB.

"Sudah dicabut juga underwriter-nya, nanti kami jadi PE [perusahaan efek] non-AB," tegasnya.

Saat ini direksi Kresna Sekuritas dipimpin oleh Octavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo, sementara komisaris yakni H Setyadji dan Henry Hanafiah sebagaimana dikutip dalam situs resmi profil Kresna di BEI sebelum akhirnya dicabut profilnya oleh BEI Rabu ini.

Adapun pemegang saham yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebesar 99,99%, sisanya Yohanes Yobel Hadikrisno.

Berdasarkan data BEI, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) perusahaan yakni di posisi Rp 36,52 miliar, dengan modal dasar Rp 220 miliar dan modal disetor Rp 105 miliar, mengacu data BEI diakses Oktober 2020.

Menurut Direktur BEI Kristian Manullang, pertimbangan pencabutan keanggotaan Kresna Sekuritas lantaran sebelumnya telah disuspensi (dihentikan sementara) selama lebih dari 90 hari berturut-turut.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB.

Seperti diketahui, Kresna Sekuritas, yang merupakan bagian dari Grup Kresna ini menjadi anggota bursa sejak 31 Juli 2015 lalu.

Pada 23 Oktober 2020, BEI resmi melakukan suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek Kresna Sekuritas.

Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Margin dan atau Short Selling.

Sebelumnya OJK sudah menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar