Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Jadikan Tersangka 10 Manajer Investasi

Rabu, 28/07/2021 20:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 tersangka korporasi dari unsur manajer investasi (MI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Penyidik, menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019.

"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM; PT VAM; PT ARK; PT OMK; PT MAM; PT AAM; dan PT CC.

Leonard menjelaskan, penetapan para korporasi itu sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara (ekspose) oleh penyidik Kejaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer Investasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen," ucap dia.

Menurut dia, pengelola dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

"Sehingga, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," tambah dia.

Perusahaan itu kemudian dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

Dia menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Pada akhirnya, kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntungan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga, lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar