Diprotes Serikat Pekerja, Anak Pertamina Jadi Holding Geothermal PLN

Rabu, 28/07/2021 20:10 WIB
Erick Tohir (Katadata)

Erick Tohir (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi penolakan dari Serikat pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) atas penunjukan anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding BUMN geothermal atau panas bumi.
Ia menegaskan skema holding tersebut tidak menyalahi konstitusi seperti yang disampaikan serikat pekerja PLN.

"Sekarang apa salahnya (PLN) bersama-sama Pertamina berpartner. Jadi, bukan sesuatu yang aneh atau menyalahi. Selama ini PLN mendapatkan listrik dari banyak pihak, salah satunya swasta. Nah, sekarang dengan Pertamina kami gabungankan," ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Ia menegaskan fokus PLN adalah distribusi dan pemasaran listrik ke semua wilayah Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga harus melakukan percepatan bauran energi terbarukan (EBT) pada energi nasional untuk mencapai target nol emisi (zero emission) pada 2060 mendatang, sehingga pengembangan geothermal tetap harus dijalankan.

"Jadi, memang nanti tugasnya dari kami, Kementerian BUMN dan PLN sendiri menjelaskan secara terbuka dan transparan. Kami tidak ada yang ditutup-tutupi, ini era keterbukaan," imbuhnya.

Ia menuturkan melalui pembentukan holding tersebut, Indonesia bisa menghasilkan energi geothermal sebesar 1.100 MW. Bahkan, bisa menjadi salah satu kapasitas geothermal terbesar di dunia. Lewat potensi itu, ia meyakini akan tercipta banyak lapangan kerja pada sektor geothermal nantinya.

"Jadi, ada yang namanya listrik hijau, kita juga jadi champion karena perusahaan jadi besar dan sehat, lalu membuka lapangan kerja, jadi apa yang diributkan?" katanya.


Sebagai informasi, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan holding panas bumi dan meleburkan beberapa anak usaha PLN dan Pertamina.

Nantinya, anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT Indonesia Power (IP) akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi (Persero). Rencananya, holding akan dirampungkan pada Agustus mendatang.

Sayangnya, skema itu mendapatkan penolakan dari serikat pekerja PLN. Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya menyebut penunjukan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) menyalahi konstitusi.

"PT PLN dan anak usaha terbukti mengoperasikan dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama 39 tahun, sehingga menjadi pertanyaan kami semua mengapa holding diserahkan ke pihak yang minim pengalaman?" ujarnya pada konferensi pers daring kemarin.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar