Tega! Pria di Jakbar Ubah Tabung APAR Jadi Oksigen untuk Pasien Covid

Rabu, 28/07/2021 19:15 WIB
Kebutuhan tabung oksigen di rumah sakit mengalami peningkatan yang signifikan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Pemprov DKI menggandeng PT Krakatau Steel mendirikan posko Oxygen Rescue atau pengisian isi ulang tabung oksigen di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Kebutuhan tabung oksigen di rumah sakit mengalami peningkatan yang signifikan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Pemprov DKI menggandeng PT Krakatau Steel mendirikan posko Oxygen Rescue atau pengisian isi ulang tabung oksigen di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan yang mengubah tabung APAR (alat pemadam kebakaran) menjadi tabung oksigen. Pelaku sebanyak 6 orang diciduk di Jakarta Barat.


Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan keenam tersangka merupakan satu komplotan. Mereka memodifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu. Setelah itu mereka jual di pasaran senilai Rp 2 juta. “Tabung APAR (dijual) antara Rp 2 juta Rp 3 juta ada Rp 700 ribu-900 ribu modalnya,” kata Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Helmy menuturkan, para pelaku sudah menjual 190 buah tabung. Hal ini sedang dilacak kepolisian. Sebab, tabung APAR yang dimodifikasi tersebut sangat berbahaya karena tak sesuai dengan standar tabung oksigen pada umumnya.


Helmy menambahkan, di tabung APAR ada racun berbahaya CO2 yang bila tak dibersihkan akan merusak pernafasan masyarakat. Pihaknya juga meragukan proses pembersihan tabung APAR. “Sejauh menjual 190 buah kita cari dijual ke mana dan ini berbahaya takutnya dibeli masyarakat,” ujar Helmy.


Atas perbuatannya, keenam tersangka berinisial HH, M, S, RT, SJ dan TH dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Junto Pasal 8 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar