Dinilai Cacat Formil, PP 75/2021 Soal Statuta UI Diminta Dicabut

Rabu, 28/07/2021 17:09 WIB
Kampus Universitas Indonesia (Cermati)

Kampus Universitas Indonesia (Cermati)

Jakarta, law-justice.co - Gerakan Peduli Uneversitas Indonesia (UI) yang terdiri dari mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

PP yang dikeluarkan pada 2 Juli 2021 itu dinilai mengandung cacat formil dan materiil. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

"Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia," demikian bunyi rilis yang diperoleh law-justice.co dari Twitter Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.

Selain itu, mereka juga menyoroti terkait adanya pelibatan dari empat organanisasi yang berpartisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia.

Organisasi tersebut di antaranya Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

"Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia," tulisnya.

Diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 itu disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu. Aturan baru ini merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013.

PP versi sebelumnya pada pasal 35 huruf C di dalamnya menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD/swasta. Sehingga, jabatan sebagai komisaris juga dilarang.

Kemudian, di versi yang lama, digunakan kata `pejabat`, sedangkan pada versi yang baru, digunakan kata `direksi`. Sehingga, tidak ada larangan bagi rektor UI merangkap jabatan, kecuali menjadi direktur sebuah perusahaan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar