Hukuman Djoko Tjandra Diringankan Jadi 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 28/07/2021 15:15 WIB
Djoko Tjandra (kompas)

Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun terkait kasus suap.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding seperti dikutip dari laman MA, Rabu (28/7/2021).

Pemusyawaratan itu diketuai oleh Muhamad Yusuf beserta anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam hal ini yang memberatkan dan meringankan.

Majelis hakim meringankan hukuman bagi Djoko Tjandra lantaran telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.

Sementara yang memberatkan adalah Djoko Tjandra telah melakukan perbuatan tercela. Berawal dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung terkait upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar