Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara 11 Tahun Penjara

Rabu, 28/07/2021 14:18 WIB
Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Batubara (Beritasatu)

Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Batubara (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan dan menyatakan bahwa menurut hukum, Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana mestinya diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana ditempatkan dalam kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2021).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari.

Tak hanya itu, tim JPU juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp14.557.450.000 dengan ketentuan jika tidak bisa membayar selama satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila Juliari tidak memenuhi itu juga, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Tim Jaksa juga menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi diri Juliari. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Juliari sebagai menteri sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Juliari juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ia tidak mengakui terus terang perbuatannya. Apalagi, perbuatan Juliari dilakukan di tengah pandemi COVID-19

Sementara hal yang meringankan adalah Juliari belum pernah dihukum.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar