Juliari Batubara Berharap Dituntut Adil Terkait Korupsi Bansos

Rabu, 28/07/2021 12:12 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara yang telah jadi tersangka jelaskan posisi Gibran dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (medcom)

Eks Mensos Juliari Batubara yang telah jadi tersangka jelaskan posisi Gibran dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (medcom)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan agar menuntut secara adil terhadap Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Tentu dengan Harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Penasihat hukumnya, Maqdir Ismail dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Pasalnya, kata dia, sejumlah bukti dan saksi dalam persidangan menunjukkan kliennya tidak menerima suap seperti yang didakwakan penuntut umum.

Menurut Maqdir, dakwaan jaksa terkait dugaan suap Rp14,7 miliar terhadap Juliari telah dibantahkan selama persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan, uang Rp14,7 miliar itu diterima dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

Maqdir menegaskan bahwa sat persidangan perkara itu, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso menyatakan kliennya tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

Tak hanya itu, tambah dia, kesaksian dari sejumlah vendor, seperti Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.

Ia menambahkan bahwa Juliari tak pernah menerima hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya sebagai Mensos.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar