Non Aktifkan 2 Penyidik, Firli Disinyalir Terganggu Kasus Bansos

Selasa, 27/07/2021 20:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Magelang Ekspres)

Ketua KPK Firli Bahuri (Magelang Ekspres)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK merasa terganggu dengan pengusutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Hal tersebut terlihat dengan adanya pemberhentian penyidik yang mengusut kasus tersebut.

Dua penyidik tersebut adalah Kasatgas Penyidikan Andre Dedy Nainggolan dan Penyidik M Praswad Nugraha. Keduanya dinyatakan tidak lolos TWK dan dinonjobkan dengan SK 652 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. "ICW juga mensinyalir Pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas merasa terganggu dengan proses hukum perkara bansos. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya Tes Wawasan Kebangsaan yang memberhentikan dua Penyidik perkara bansos," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).


Saat ini, kedua penyidik tersebut tengah melawan. Mereka tergabung dalam 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Mereka menggugat KPK ke Ombudsman hingga Komnas HAM.


Temuan Ombudsman, TWK dinyatakan malaadministrasi sehingga ada tindakan korektif yang diminta dilakukan KPK. Beberapa di antaranya seperti mencabut SK 652 dan juga melantik 75 pegawai sebagai ASN sebelum 30 Oktober 2021. Sementara penyelidikan di Komnas HAM masih berlanjut.


Dugaan ICW terkait pimpinan dan Dewas KPK yang terganggu juga melandaskan dengan sidang etik terhadap dua penyidik di kasus tersebut, yakni Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga.


Diketahui dua orang penyidik KPK dinyatakan melanggar etik oleh Dewas pada saat mengusut kasus dugaan korupsi eks Mensos Juliari Batubara. Keduanya dilaporkan oleh seorang saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut, Agustri Yogasmara alias Yogas.


Yogas adalah mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, yang diduga merupakan operator Anggota DPR RI Ihsan Yunus. Ia melaporkan keduanya karena dugaan intimidasi saat pemeriksaan sebagai saksi. "(ditambah) putusan etik Dewan Pengawas terhadap Penyidik," kata Kurnia.


Dalam vonisnya, Dewas menyatakan keduanya terbukti mengeluarkan kata-kata kasar serta gestur intimidasi terhadap Yogas. Namun pada saat pemeriksaan Yogas, Praswad dinilai yang lebih aktif dibanding Nor Prayoga.


Atas perbuatannya Praswad dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Sementara Nor Prayoga dihukum sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Kasus Bansos

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka. Mensos Juliari merupakan salah satunya. Di persidangan, Juliari didakwa menerima suap hingga Rp 32,4 miliar melalui anak buahnya. Uang suap diduga berasal dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19 Jabodetabek.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa dengan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rabu (28/7) merupakan hari Juliari akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa KPK. ICW berharap KPK bisa menuntut Juliari maksimal yakni hukuman seumur hidup.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar