Tanpa Keterangan Jerinx, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Pengancaman

Selasa, 27/07/2021 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (ist)

Jakarta, law-justice.co - Meski tanpa keterangan terlapor Jerinx SID, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial.

"Gelar perkara akan kita lakukan walaupun tanpa ada pemeriksaan Saudara J," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Yusri mengatakan, dalam gelar perkara itu, penyidik akan mendalami unsur pidana, untuk kemudian menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Karena ini masih penyelidikan, mudah-mudahan ini masih kita lakukan lagi gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah unsur persangkaannya ini sudah bisa masuk karena untuk menentukan pidana," jelas Yusri.

Dalam proses menentukan status ke tahap penyidikan ini, polisi hanya perlu minimal dua alat bukti. Sementara ini polisi telah mengantongi keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.

"Minimal dua alat bukti cukup karena beberapa keterangan saksi sudah kita ambil keterangan, termasuk pelapor sendiri, dengan membawa bukti-bukti saksi pelapor," tuturnya.

"Kemudian saksi ahli bahasa maupun saksi ahli yang lain sudah kita lakukan pemeriksaan, keterangan. Nanti kita tunggu saja hasil gelar perkara internal yang ada, apakah memenuhi unsur. Kalau memenuhi unsur, nanti akan naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerinx. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini sedianya diperiksa pada Senin (26/7) kemarin, tetapi dia tidak datang dengan alasan sakit.

"Kemarin sudah menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, sudah menyampaikan kepada penyidik," ujar Yusri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar