Mahasiswa S2 Diduga Daftar Pakai Ijazah Palsu, Rektor Unpam Disomasi

Selasa, 27/07/2021 15:19 WIB
Rektor Unpam disomasi terkait dugaan mahasiswa S2 yang daftar pakai iajzah palsu (reportase)

Rektor Unpam disomasi terkait dugaan mahasiswa S2 yang daftar pakai iajzah palsu (reportase)

Jakarta, law-justice.co - Rektor Universitas Pamulang (Unpam) HE Nurzaman disomasi oleh Sugi selaku Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm. Nurzaman diminta untuk mengambil tindakan tegas terkait oknum mahasiswi Unpam, Natalia Rusli yang mendaftar Program Studi Magister Hukum di Unpam dengan mengunakan ijazah dari Universitas Timbul Nusantara lulusan 2018 yang setelah di cek ke Pangkalan Data Dikti ternyata tidak terdaftar.

Padahal dilansir dari Informasi penerimaan Mahasiswa Baru Prodi MH yang ditandatangani oleh Dr, Ir, Sarwani, MT, MM tanggal 15 Februari 2019, persyaratan yang tertera di point (d) adalah "print bukti terdaftar lulus di laman DIKTI". Natalia Rusli yang merupakan mahasiswi tahun ajaran 2020 seharusnya mengikuti aturan tersebut dan tidak dapat diterima apabila ijazah tidak terdaftar DIKTI.

Menurut Hamdani, aturan hukum yang berlaku tentang ijazah tertera di Permenristek dikti No 59 tahun 2019, bahwa Ijazah WAJIB mengikuti Sistem PIN (Program Ijazah Nasional) yang mana nomer ijazah harus terintegrasi atau terdaftar DIKTI. Sehingga jelas Natalia Rusli mahasiswi Unpam yang mengunakan ijazah Sarjana Hukum, tidak terdaftar Dikti tidak seharusnya diperbolehkan Unpam untuk mengambil Magister Hukum dengan ijazah SH tersebut.

Somasi pertama dilayangkan LQ Indonesia tanggal 22 Juni 2021, dengan tegas sudah menginformasikan adanya Mahasiswi Unpam dengan ijazah tidak sah atau melanggar aturan hukum yang berlaku (Permenristekdikti) bukannya menangapi dengan serius UNPAM malah mengabaikan dan tidak mengambil tindakan tegas.

"Tindakan sengaja mengunakan ijazah SH yang tidak terdaftar atau diduga palsu, memenuhi "Mens Rea" dimana setelah mengetahui ikut serta mengunakan surat diduga palsu untuk pendaftaran UNPAM sebagaimana diatur pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang "Pengunaan Surat Palsu" yang diancam 6 tahun penjara," kata Sugi melalui keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Sugi menyayangkan tindakan Unpam yang mana banyak ahli hukum yang seharusnya mengerti hukum dan taat hukum malah melanggar aturan hukum dengan sengaja, sangat merusak reputasi UNPAM yang selama ini baik. Apabila dibiarkan mahasiswa masuk walau ijazah tidak terdaftar membuka celah kepada mahasiswa Universitas dengan ijazah palsu, selain merugikan mahasiswa yang masuk susah payah dengan ijazah asli dan terdaftar, juga merugikan masyarakat dengan meloloskan oknum yang mengunakan ijazah palsu di masyarakat.

"Terbukti dengan sudah adanya laporan polisi dimana Natalia Rusli diduga menipu korban SK dalam modus penanguhan penahanan dan korban M dan VS dalam penipuan Indosurya. "Rektor Unpam seharusnya menjaga kualitas mahasiwa UNPAM bukan malah memberikan perlakuan khusus kepada oknum mahasiswi dengan ijazah tidak terdaftar DIKTI dan tidak sah," kata dia.

Terkait kejadian ini, Dikti yang sudah disurati oleh LQ Indonesia dan diminta tegas menindak Oknum Unpam yanh drngan sengaja melanggar aturan Administrasi dan meninjau kembali Akreditasi dan ijin Unpam karena terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku. Hamdani dengan tegas mengatakan bahwa Unpam diberikan waktu, apabila tidak menindak dan memperbaiki pelanggaran hukum tersebut, selaku kuasa hukum, akan mrlaporkan ke kepolisian dengan dugaan pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Tangerang terhadap Unpam yang merugikan para korban dan masyarakat.

"Harap Rektor Unpam, Dr Nurzaman, segera memperbaiki dan menindak oknum mahasiswi yang masuk Unpam tidak sesuai dengan ketentuan hukum permenristekdikti dan aturan internal UNPAM. Segera mengambil tindakan. Tentunya jika Oknum Natalia Rusli dikemudian hari dapat menunjukkan ijazah yang sah dan terdaftar DIKTI, para korban dan kuasa hukum tidak keberatan apabila studi dilanjutkan," kata Hamdani.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar