Anies Keluarkan Aturan soal PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Isinya

Selasa, 27/07/2021 13:03 WIB
Anies Baswedan keluarkan aturan soal PPKM level 4 di DKI Jakarta (Tribunnews)

Anies Baswedan keluarkan aturan soal PPKM level 4 di DKI Jakarta (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung membuat kebijakan baru. Salah satu yang dibuat adalah terkait aturan makan di tempat di warung makan hingga PKL.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19. Kepgub itu diteken Senin (26/7) kemarin.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021).

Pada kepgub itu dijelaskan kegiatan perkantoran sektor non-esensial tetap WFH 100 persen. Sedangkan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, WFO 50 persen dengan prokes ketat.

Kemudian diatur juga kegiatan operasional supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara yang nonkebutuhan sehari-hari, pasar rakyat dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB," tulis Kepgub Anies.

Aturan yang juga ditetapkan adalah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit. Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar