Tjahjo Instruksikan ASN Beri Informasi Positif soal Penanganan Covid

Selasa, 27/07/2021 09:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Foto:Dok.Setkab.go.id

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara aktif ikut serta dalam menyosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Instruksi itu disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Ikut serta dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah," tulis poin e angka 2 surat edaran, dikutip Senin (26/7).

Surat edaran yang diteken Tjahjo dan bertanggal 26 Juli 2021 itu berisikan dua poin utama yakni Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan dan Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam edaran, Tjahjo juga melarang ASN untuk membuat atau menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Pegawai ASN secara aktif mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," tulis poin lainnya.

Dalam edaran tersebut, mantan Mendagri itu juga menegaskan ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan, baik ketika melakukan tugas kedinasan di kantor, maupun ketika tiba di rumah.

Saat di kantor, ia meminta ASN di antaranya untuk mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker dobel, tidak berjabat satu sama lain, dan saat makan, untuk melakukan di meja masing-masing dengan tidak berdekatan dan mengobrol.

Sementara ketika di rumah, ia di antaranya meminta agar ASN tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, mencuci pakaian dengan deterjen, hingga membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis sebagaimana tertuang dalam surat edaran MenpanRB Nomor 69 tahun 2020," demikian poin 2 dalam surat edaran tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar