Eks Penyidik KPK Robin: Azis Syamsuddin Tak Jadi Mediator M. Syahrial

Senin, 26/07/2021 18:55 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin (Warta Ekonomi)

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin (Warta Ekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju (SRP) membantah jika Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memiliki peran dalam perkara suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Bantahan itu disampaikan pria yang karib dipanggil Robin ini saat menjadi saksi dipersidangan dengan terdakwa Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial.

Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021).

Di sidang yang dipimpin oleh As`ad Rahim Lubis dengan dua Hakim Anggota yakni Husni Thamrin dan Sulhanudin ini, Robin hadir dan mengikuti secara virtual.

Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya mendalami terkait uang Rp 1,5 miliar yang disepakati oleh Syahrial dengan Robin dan Maskur Husain selaku pengacara.

JPU mengulas soal tujuan pemberian uang agar perkara yang sedang ditangani KPK, yakni penyelidikan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Robin mengaku bahwa dirinya secara intensif berkomunikasi dengan Syahrial terkait uang Rp 1,5 miliar yang ditransfer secara bertahap hingga puluhan kali transfer ke rekening milik Reifka Amelia selaku rekan Robin.

Selain itu, Robin juga didalami Jaksa terkait proses perkenalannya dengan Syahrial yang disebut melibatkan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI.

Akan tetapi, Robin membantah berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengklaim bahwa Azis Syamsuddin tidak memiliki peran apapun terkait hubungannya dengan Syahrial.

Karena menurut Robin, dirinya diperkenalkan oleh Dedy yang merupakan ajudan Azis. Tetapi, Robin membenarkan bahwa pertemuan yang terjadi pada Oktober 2020 dilakukan di rumah dinas Azis.

Mendengar pernyataan Robin, Jaksa merasa heran lantaran pernyataannya berbeda dengan apa yang disampaikannya pada saat proses penyidikan di KPK.

"Setiap pemeriksaan pertanyaan itu selalu diulang-ulang. Saat saya hendak mengubah, tidak diperbolehkan," kata Robin.

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung. Azis Syamsuddin pun direncanakan juga akan bersaksi dipersidangan ini

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar