Kata Tito Karnavian soal Aturan Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Senin, 26/07/2021 17:46 WIB
Kata Mendagri Tito Karnavian soal makan di warteg maksimal 20 menit (Tirto)

Kata Mendagri Tito Karnavian soal makan di warteg maksimal 20 menit (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melonggarkan aturan saat penerapan PPKM level 4. Salah satunya soal membolehkan makan di tempat di warung makan, meski hanya maksimal 20 menit.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, waktu singka yang diberikan itu untuk mencegah penularan.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada anggota masyarakat lain. Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," ujar Tito dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Tito menjelaskan, agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, perlu dukungan dari pemilik usaha. Termasuk pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," kata Tito.

Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," jelasnya.

Tito juga minta pemilik usaha warung melakukan pengawasan. Harapannya Satpol PP dan personel TNI-Polri bisa memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik.

"Ssatpol PP dibantu Polri-TNI memastikan aturan ini bisa berjalan mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," kata Tito.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar