Anggota Dewas Bantah Terlibat dalam Kasus Penonaktifan Pegawai KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho bantah terlibat dalam penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Tudingan yang menyebut dewan pengawas atau Dewas KPK terlibat dalam penonaktifan 75 pegawai karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibantah oleh Albertina Ho. Anggota Dewas itu mengatakan dia tak terlibat dalam mmebentuk konsep surat penonaktifan pegawai KPK tersebut.
"Saya bukan konseptor surat itu," kata Albertina, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7/2021).
Tudingan tersebut disampaikan Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan yang menyebut Albertina terlibat dalam penyusunan surat penonaktifan tersebut. Hotman pun tidak kaget jika Dewas tidak melanjutkan sidang etik para pimpinan.
"Bahkan ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung," ujar Hotman, pada konferensi pers secara virtual, Minggu kemarin (25/7).
"Maka tentu saja dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," sambungnya.
Selanjutnya, Hotman menganggap keputusan Dewas lebih memihak kepada KPK. Hal itu dikatakan terlihat saat salah satu anggota Dewas menemani pimpinan konferensi pers, yang bukan lain adalah Indriyanto Seno Adji
"Selanjutnya kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK, Dewas menemani pimpinan KPK konpers," katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7).
Komentar