Laporan pada Firli Cs Tak Cukup Bukti, Dewas KPK Dinilai Mengada-ada

Senin, 26/07/2021 06:07 WIB
Anggota Dewas KPK (Kumparan)

Anggota Dewas KPK (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan laporan terhadap Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup bukti dinilai mengada-ada.

Hal ini disampaikan oleh pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan.

“Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan mengada-ada. Sebab Dewas KPK memiliki kewenangan penuh untuk mencari bukti dari data awalan saat pengaduan,” kata Hotman dikonfirmasi, Minggu (25/7).

Hotman menyampaikan, sejak awal tak terkejut dengan Dewas KPK yang menyatakan tak cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan terhadap Pimpinan KPK terkait TWK yang dinilai melanggar kode etik. Menurut Hotman, Dewas sejak awal sudah berpihak kepada Pimpinan KPK dalam hal polemik TWK.

“Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Terlebih juga anggota Dewas menemani Pimpinan KPK konspers, bahkan ikut membuat draf SK 652 dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan ibu Albertina ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung,” ujar Hotman.

“Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Sewas terlibat dalam proses TWK ini,” cetus Hotman.

Menurut Hotman, Dewas KPK mempunyai kewenangan yang kuat untuk menelisik dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK. Seharusnya hal ini tak menjadi alasan untuk bisa membawa dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan TWK ke sidang etik.

“Dewan Pengawas punya posisi yang kuat sebenarnya di internal sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam hal kepegawaian,” tegas Hotman.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan terhadap Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup bukti. Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.

“Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers daring, Jumat (23/7).

Tumpak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik.

Dia menegaskan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Dewas tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.

“Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi,” tandas Tumpak.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar