Masyarakat Diminta Lapor KPK Jika Ada Data Penyelewengan Obat Covid

Minggu, 25/07/2021 21:00 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data terkait dugaan penyimpangan obat Covid-19 untuk melapor. Lembaga antirasuah memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengadaan obat Covid-19. Sebab sampai saat ini, lembaga antirasuah belum menerima laporan terkait penyimpangan obat Covid-19.

“Penanganan perkara oleh KPK tentu diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (25/7).

Sehingga, Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa penyimpangan dalam pengadaan obat Covid-19 untuk melaporkannya. “KPK sesuai kewenangannya siap menindaklanjuti laporan tersebut jika ada indikasi penyimpangan ataupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu,” tegas Ali.

Kendati belum dapat memproses ada atau tidaknya penyimpangan terkait obat Covid-19, KPK tetap mengimbau kepada para penyelenggara negara, untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan pribadi.

“Dalam situasi kondisi darurat pandemi Covid-19, KPK ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan keuntungan pribadi,” tandas Ali.

Dugaan penyimpangan obat Covid-19 mencuat dalam hasil penelurusan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam laporannya, ICW menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Plotariyati dinilai terlibat dalam bisnis obat Ivermectin.

Tetapi hal ini telah dibantah oleh Moeldoko dan Ribka. Moeldoko menegaskan, tidak ada urusan dan kerja sama antara anaknya yang bernama Joanina Novinda Rachma dengan PT Harsen Lab. Dia pun menyesalkan, organisasi binaannya Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) diseret dalam pernyataan ICW.

Sementara itu, Ribka Tjiptaning tak banyak menggubris terkait hasil penelusuran ICW tersebut. Dia mengungkapkan, dirinya hanya bekerja untuk rakyat.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar