Pasien Covid-19 di Toba Diduga Dikeroyok, DPR Tegur Keras Bupati Toba

Minggu, 25/07/2021 13:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegur keras Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 yang juga Bupati Kabupaten Toba Poltak Sitorus, sebagai pihak yang harus dipersalahkan dan bertanggungjawab.

Atas video viral yang memperlihatkan seorang warga pasien isolasi mandiri (Isoman) Covid-19, diduga dianiaya sejumlah warga dengan menggunakan kayu di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen.

"Ini kesalahan Kasatgas nya. Kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi apabila Kasatgas Covid-19 Kabupaten Toba dan perangkatnya menjalankan perintah Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang penanganan Covid-19 dan penerapan cara penanganan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Satgas Covid-19 daerah untuk menelantarkan pasien Covid-19. Sekalipun pasien yang ditetapkan menjalani isolasi mandiri (Isoman), harus tetap mendapatkan pemantauan.

"Apa yang terjadi di Toba ini, berdasarkan informasi yang beredar jelas kesannya pasien tersebut telah diterlantarkan. Karena tidak ada pemantauan dan pendampingan yang diberikan kepadanya. Mengapa hal itu sampai terjadi? karena toh anggarannya ada untuk itu diberikan pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penganiayaan yang terjadi kepada seorang pasien isoman Covid-19 berinisial SS di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba itu. Bermula pada Rabu 21 Juli 2024 sekitar pukul 10:00Wib, setelah dirinya menjalani pemeriksaan Swab Antigen dan dinyatakan reaktif Covid-19.

Atas hasil pemeriksaan itu, SS terpaksa harus menjalani isoman di sebuah gubuk tanpa penerangan dan listrik. Diduga merasa tidak nyaman berada di tempat isoman itu, akhirnya sekitar pukul 17.00 Wib, SS keluar dari tempat isolasi mandiri dan kembali kerumahnya di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen.

Ke-esokan harinya, Kamis 22 Juli 2021, sekira pukul 17.00 Wib. SS yang diduga mengalami depresi atas penyakit yang dideritanya. Diduga dengan meludahi tangannya dan ingin menyentuh warga setempat bermaksud menyebar virus.

Melihat aksinya, warga setempat marah dan memukulnya dengan kayu sebagaimana yang terlihat pada rekaman video viral tersebut.

Menanggapi itu, Junimart meminta aparat kepolisian segera turun guna menyikapi peristiwa tersebut. Dengan harapan agar peristiwa dugaan penganiayaan itu, tidak menjadi preseden buruk.

"Aparat penegak hukum harus segera turun menyikapi aksi kelompok ini, terlepas dari benar tidaknya perilaku SS. Supaya tidak menjadi preseden buruk, dan ini jelas-jelas perbuatan kejahatan yang tidak bisa ditolerir," ungkapnya.

Selain itu, Junimart juga menegur sikap sebahagian pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terkesan tidak punya rasa empati. Seperti yang terjadi di Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Rabu 21 Juli 2021 terhadap pegawai tenaga harian lepas (THL) kantor DPRD Kabupaten Dairi.

Yang juga terkesan seperti diterlantarkan, pasalnya setelah pegawai THL itu dinyatakan reaktif Covid-19 usai menjalani pemeriksaan Swab Antigen. Tanpa ada pendampingan dan upaya tindak lanjut, si pasien langsung dipersilahkan untuk menjalani isoman.

"Banyak pemerintah daerah khususnya di Sumut itu seperti tidak ada rasa empatinya kepada pasien. Kemarin seorang tenaga THL DPRD Kabupaten Dairi juga sama, usai dinyatakan reaktif Covid-19 tidak ada upaya dari pihak pemerintah atau lembaga tempatnya bekerja untuk menindaklanjuti melalui PCR. Pasien itu hanya disuruh menjalani isoman tanpa mendapat perhatian dari instansi yang berwenang di Dairi. Demikian juga dengan beberapa masyarakat yang isoman lainnya," jelas politisi PDI-Perjuangan yang kerap dijuluki Banteng dari Dairi itu.

Karenanya, Junimart berharap Pemerintah pusat dianggap perlu membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan perintah Presiden dan Mendagri di setiap Kabupaten/ Kota. Dalam rangka pencegahan, penularan Covid19. Begitu juga halnya terkait pengawasan penggunaan anggaran penanganan Pandemi Covid-19 ini.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar