Polisi Jateng Tangkap Dua Provokator Aksi 24 Juli 2021

Sabtu, 24/07/2021 14:01 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

Jakarta, law-justice.co - Polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi demonstrasi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 24 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Sabtu 24 Juli 2021 mengatakan, dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Dia juga menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial.

"Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," ungkapnya seperti dikutip dari Antara

Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp.

Dia juga menuturkan dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar