BPOM Melarang Ivermectin Dipromosikan Jadi Obat Covid-19

Jum'at, 23/07/2021 20:40 WIB
ivermectin (Net)

ivermectin (Net)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan menginformasikan kepada setiap pihak, terutama industri farmasi, yang memproduksi Ivermectin untuk tidak mengatakan bahwa obat tersebut merupakan obat anti COVID-19.


Himbauan tersebut disampaikan oleh pihak BPOM melalui pernyataan di laman resmi mereka, pom.go.id, yang dikutip pada Jumat, 23 Juli 2021. "Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM, Jumat (23/7/2021)


Seperti diketahui, saat ini di tengah masyarakat beredar kabar bahwa Ivermectin dianggap sebagai obat untuk menangani COVID-19. Padahal, BPOM hingga saat ini masih belum mengeluarkan izin.


Memang benar, Ivermectin telah mendapatkan izin Expanded Access Program (EAP) dari Food and Drug Administrasion (FDA), lembaga mirip BPOM di Amerika Serikat (AS).


Namun, BPOM menekankan izin EAP bukan berarti mengatakan bahwa Ivermectin adalah obat COVID-19. Sebagaimana disebutkan BPOM di laman yang sama. "Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP (Expanded Access Program) bukan merupakan persetujuan izin edar," katanya lagi.


Sejauh ini, keampuhan Ivermectin dalam menangani COVID-19 barulah sebatas dugaan. BPOM belum dapat menjamin telah ada uji klinis terhadap keampuhan Ivermectin dalam mengobati pasien COVID-19.


Sementara itu, kendati telah memberikan himbauan kepada para produsen Ivermectin, pihak BPOM tetap melakukan uji klinis terhadap Ivermectin.


Masyarakat diminta untuk tidak mengambil langkah berisiko sebelum hasil uji klinis dari BPOM dirilis. Belum ada pernyataan resmi kapan hasil uji klinis Ivermectin akan diumumkan kepada publik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar