MWA Akan Bahas Nasib Rektor Ari Kuncoro Dalam Rapat Statuta UI

Jum'at, 23/07/2021 15:51 WIB
MWA UI akan bahas nasib Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam rapat Statuta UI (Dok.UI)

MWA UI akan bahas nasib Rektor UI Prof. Ari Kuncoro dalam rapat Statuta UI (Dok.UI)

Jakarta, law-justice.co - Setelah muncul polemik soal perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI), Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) akan menggelar rapat. Mneurut Anggota MWA UI Bambang Brodjonegoro, pihaknya akan membahas desakan dari sejumlah pihak yang meminta Ari Kuncoro untuk mundur dari jabatan Rektor UI.

Desakan itu diketahui muncul meski Ari telah mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk terkait polemik perubahan Statuta UI. "Akan diperhatikan dan dibahas dalam rapat MWA," kata Bambang seperti dilasnir dari cnnindonesia, Jumat (23/7/2021).

Bambang tidak menjelaskan kapan rapat tersebut akan digelar. Ia hanya mengatakan rapat itu nantinya juga akan membahas soal Statuta UI. "Rapat soal statuta UI," ujarnya.

Sebelumnya, Ari sempat ramai diperbincangkan lantaran status rangkap jabatannya sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama PT BRI yang melanggar Statuta UI.

Saat kritik makin ramai, Presiden Jokowi menerbitkan perubahan Statuta UI lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Intinya, Rektor UI tak dilarang merangkap jabatan komisaris.

Meski begitu, Ari memutuskan mundur dari BRI. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon lantas menyatakan Ari seharusnya juga mengundurkan diri dari jabatan Rektor UI karena sudah telanjur mencoreng nama kampus.

Sementara itu, politikus Partai Gerindra Himmatul Aliyah meminta pemerintah untuk menghapus PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI.

"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).

Menurutnya, PP tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 ayat 1 UU Dikti menyebutkan bahwa, "Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan."

Sementara, kata Himmatul, kebebasan akademik dapat tercapai jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik bidang akademik maupun non-akademik.

"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," jelas dia, yang juga menjabat Anggota Komisi X DPR itu.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar