Novel Tak Beri Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Tak Jalani Sidang Etik

Jum'at, 23/07/2021 13:21 WIB
Dewas KPK tak sidangkan Indriyanto Seno Adji karena tak cukup bukti (Editor.id)

Dewas KPK tak sidangkan Indriyanto Seno Adji karena tak cukup bukti (Editor.id)

Jakarta, law-justice.co - Laporan Novel Baswedan dkk terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (ISA) disebut tidak memiliki cukup bukti. Oleh karena itu, Dewas KPK menolak dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Kami berkesimpulan, berdasarkan fakta yang saya sampaikan, Dewas, kami berempat, tentunya tidak termasuk Pak ISA karena dia yang dilaporkan, kami berempat secara musyawarah dan mufakat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Saudara ISA sebagaimana dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Tumpak mengatakan Dewas sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahaya Harefa, Plt Jubir KPK Ali Fikri, dan pelapor Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika, serta terlapor Indriyanto. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas menilai tidak ada bukti yang kuat yang menyatakan ISA melanggar etik.

Diketahui, Novel dkk menduga Indriyanto melanggar etik saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Dewas, kehadiran Indriyanto atas sepengetahuan ketua dan anggota Dewas KPK yang lain.

"Tanggal 5 Mei 2021, Saudara ISA benar menghadiri konferensi KPK sebagai perwakilan Dewas dan kehadirannya diketahui dan disetujui ketua ataupun Dewas KPK. Kehadiran konpers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK, materi konpers menyangkut organisasi, kelembagaan KPK, sehingga perlu dihadiri oleh Dewas sesuai dengan Pasal 21 UU KPK, yaitu Dewas, pimpinan, dan sekjen sebagai representasi pegawai," katanya.

Kemudian terkait pernyataan Indriyanto di sejumlah media, yang menyatakan TWK adalah prosedur hukum yang wajar, Tumpak menyebut itu adalah pendapat pribadi Indriyanto sehingga tidak bisa dinyatakan Indriyanto melanggar etik sebagai anggota Dewas KPK.

"Bahwa pada 13 Mei benar Saudara ISA dalam fasilitas sebagai pribadi, dan tidak dalam tugas memberikan pendapat yang bersifat normatif kepada Suara Pembaruan, Berita Satu, dan Kompas karena adanya permintaan jurnalis yang selanjutnya dimuat detiknews. Materi yang disampaikan Saudara ISA tentang prosedur asesmen TWK pada pokoknya menyatakan `ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya`," ungkap Tumpak.

"Berdasarkan keputusan Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewas diatur bahwa setiap anggota Dewas KPK dapat melakukan pemberian informasi berkaitan dengan tugas Dewas secara terbuka kepada pers sesuatu kebutuhan dengan memperhatikan pemberian informasi tersebut tidak menimbulkan opini yang merugikan bagi institusi KPK," katanya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar