Hari Anak Nasional, Seribu Lebih Narapidana Anak Dapat Remisi

Jum'at, 23/07/2021 10:40 WIB
Hari Anak Nasional, Seribu Lebih Narapidana Anak Dapat Remisi. (Inews).

Hari Anak Nasional, Seribu Lebih Narapidana Anak Dapat Remisi. (Inews).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 kepada 1.020 anak, Jumat (23/7).

Pemberian remisi itu bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk `Anak Terlindungi, Indonesia Maju`.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

"Bagaimanapun, mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," ujar Reynhard dalam siaran persnya, Jumat (23/7/2021).

Dari 1.001 anak penerima RAN I, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan.

Sementara itu, dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Disusul Kanwil Kemenkumham Riau serta Jawa Timur masing-masing 66 anak dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," ungkap Reynhard.

Reynhard pun berpesan kepada anak di seluruh LPKA, khususnya penerima RAN II, yang langsung bebas, untuk tetap bersemangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar