Waspada, Bappebti Blokir 109 Situs Investasi Bodong pada Juni 2021

Kamis, 22/07/2021 20:49 WIB
Beppebti melakukan blokir kepada aplikasi perdagangan berjangka Binomo (Foto:Bappebti/Inanews)

Beppebti melakukan blokir kepada aplikasi perdagangan berjangka Binomo (Foto:Bappebti/Inanews)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak perizinan alias bodong per Juni 2021. Beberapa situs di antaranya mengusung nama Binomo, OctoFx, dan Instaforex.

Bappebti mencatat sejak Januari 2021 pemerintah sudah memblokir 622 situs web tanpa izin. Ditegaskan pemblokiran akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari penipuan.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti," tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana lewat rilis, dikutip Kamis (22/7).

Menurut Wisnu, Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK yang tidak mengantongi perizinan dari Bappebti.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kerugian masyarakat dari pelanggaran perundang-undangan di bidang PBK. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan modus penawaran investasi berkedok ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Mereka kemudian mengiming-imingi keuntungan besar dengan investasi yang diklaim tidak berisiko. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Dia mengingatkan bahwa perdagangan berjangka memang dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun sejalan dengan itu juga diikuti risiko kerugian besar (high risk high return).

"Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan," ungkap Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar