Kejagung Menang Praperadilan soal Penyitaan Dua Hotel Skandal ASABRI

Kamis, 22/07/2021 09:48 WIB
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI (Tribunnews)

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan praperadilan atas penyitaan dua hotel di Solo dan Yogyakarta terkait dugaan korupsi di PT ASABRI. Hotel itu dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo dan Hotel Inn Babarsari.

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh tim advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya seperti dikutip, Kamis (22/7/2021).

Leonard menerangkan objek yang digugat yakni enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di atas tanah itu berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo hak bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo.

"Penyitaan terhadap 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang di atasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo," ujarnya.

Tak hanya itu, objek gugatan lainnya yaitu satu bidang tanah seluas 488 m2 di Sleman, Yogyakarta di mana di tanah itu berdiri bangunan Hotel Inn Babarsari. Pemegang hak bangunan itu atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

"Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan di atasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro," tuturnya.

Leonard menegaskan objek-objek gugatan itu kini telah sah secara hukum dilakukan penyitaan oleh Kejagung. Hakim praperadilan menilai proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan seperti kata dan/atau yang tertuang dalam Pasal 129 ayat (2) kUHAP tidak bersifat imperatif.

"Menimbang kata penghubung `dan atau` dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung `dan atau` dapat diartikan sebagai `dan` dapat juga diartikan sebagai `atau` yang artinya kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan, sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif," jelasnya.

"Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI. Jaksa Agung mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei.

"Secara faktanya 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan untuk PT ASABRI dan tanggal 28 Mei, kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta tersangka," tuturnya.

Ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun telah menyatakan berkas perkara 7 dari 9 tersangka itu telah lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar