Heboh Aliran Dana Tak Jelas di UI Disebut `Anggaran Covid Kukusan`

Rabu, 21/07/2021 17:40 WIB
Ilustrasi kampus UI (Wiki)

Ilustrasi kampus UI (Wiki)

Jakarta, law-justice.co - Beredar isu terkait dugaan penyaluran dana yang tak jelas, yang diduga merupakan rencana penganggaran beberapa lembaga kemahasiswaan di Universitas Indonesia (UI) dalam penanganan COVID-19.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan soal aliran dana untuk penanganan COVID yang ramai diperbincangkan di kampus UI tersebut. Termasuk apakah sudah disalurkan atau belum, beserta kepentingannya.


Kabarnya ada dana besar yang diterima salah satu organisasi, kemudian kabarnya sudah disalurkan. Tapi masalah muncul, karena sejumlah orang mengeklaim terjadi pencatutan soal pendanaan itu.


Melalui unggahan resmi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI di Instagram, @DPM_UI, dilaporkan telah ditemukan dokumen data penyaluran anggaran terkait Satgas Gugus COVID-19 yang tidak diketahui oleh anggota DPM UI 2021. "Pada tanggal 18 Juli 2021, didapatkan laporan dari Badan Pengurus harian DPM UI periode 2021, yaitu Gemilang Ananda selaku Wakil Kepala Divisi Humas bahwa ada dokumen yang bernamakan dan berisikan data penyaluran anggaran untuk satuan gugus covid Kukusan yang tidak diketahui oleh pengurus DPM 2021," tulis DPM UI, Senin (19/7/2021) lalu.


Dokumen tersebut berjudul “Anggaran Satgas Covid Kukusan” dalam penyimpanan Google Drive. Pengurus DPM UI juga menyebutkan, ditemukan judul yang sama dari riwayat obrolan LINE Ketua DPM YS kepada pembuat dokumen yang tidak disebutkan namanya.

Bersama rilis tersebut, DPM UI mengumumkan penetapan status Masa Krisis hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Artinya, status YS sebagai Ketua DPM dibekukan sementara waktu.


Dikutip dari kumparan, Rabu (21/7/2021), Gita, Pimpinan Umum Masa Krisis DPM UI 2021, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan dalam wawancara karena kasus masih diselidiki oleh pihak internal. "Terkait wawancaranya kami sangat bersedia. Namun, karena kasusnya sedang kami selidiki secara internal jadi kami baru bisa diwawancara setelah ada hasil dari penyelidikan tersebut," tutur Gita tanpa merinci nilai anggaran terkait Gugus Tugas COVID-19 ini.

Kemudian, merujuk unggahan yang dibuat oleh Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI (LK2 FHUI), kasus tersebut juga menyeret nama LKH2 FHUI dengan Ketua DPM UI YS.

"Sehubungan dengan kabar yang beredar mengenai keterkaitan Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI (LK2 FHUI) dengan ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) Yosia Setiadi dan LTK DPM UI, dengan ini kami mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal tersebut,” tulis akun @lk2fhui, Selasa (20/7/2021).


Dalam rilis tersebut, ada 3 poin yang diberikan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar.


Pertama, LK2 FHUI mengaku tidak mengetahui dan tidak mendapatkan dana yang beredar dan diduga menyeret lembaganya.


Kedua, pihaknya mengaku tidak pernah melakukan persetujuan dan hubungan apa pun dengan DPM UI maupun ketua DPM UI YS. "Dengan tegas, menolak segala kabar yang beredar mengenai LK2 FHUI dan mengecam penyebar berita tersebut karena hal tersebut berpotensi sebagai fitnah yang mengganggu stabilitas dan integritas LK2 FHUI sebagai lembaga kajian dan keilmuan," terangnya.


Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Yosia Setiadi. Nama Yosia sendiri disebutkan pihak DPM dan LK2FHUI.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar