Kabar Gembira Bagi Warga, PLN Perpanjang Diskon Sampai Desember 2021

Rabu, 21/07/2021 16:59 WIB
Ilustrasi Petugas PLN. (Bisnis)

Ilustrasi Petugas PLN. (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui BUMN PT PLN (Persero) memberikan perpanjangan diskon tarif untuk masyarakat kecil dan industri. Hal itu diberikan akibat dampak pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM Darurat.

PLN memperpanjang pemberian stimulus listrik berupa diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021. Langkah ini untuk menjalankan keputusan pemerintah.

Disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan pemberian diskon listrik ini, PLN berharap dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” terang Bob Sari, dalam keterangan resminya, Rabu 20 Juli 2021.

Dijelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Ketiga pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ungkap Bob.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar