Ombudsman RI

Dalam Proses TWK KPK, 5 Pimpinan Lembaga Menyalahgunakan Wewenang

Rabu, 21/07/2021 13:30 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

law-justice.co - Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan melalui instrumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ombudsman RI berkesimpulan telah terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dari lima pimpinan kementerian/lembaga.

Hasil pemeriksaan tentang proses alih status pegawai KPK menjadi ASN disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng melalui siaran daring, Rabu (21/7/2021). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Kami memulai pemeriksaan sejak 4 Juni sampai 6 Juli 2021. Memanggil semua pihak yang terkait, paling tidak dua kali. Ada tiga hal yang kami periksa, yakni produk hukum alih status pegawai KPK, proses assesment TWK, dan penetapan hasil," kata Robert.

Berdasarkan pemeriksaan tiga hal tersebut, Ombudsman berkesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Ketua KPK, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam produk hukum alih status pegawai KPK, yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi penyimpangan prosedur dalam penyusunannya, tidak disebarluaskan melalui pernyataan resmi di internal pegawai KPK, dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang 5 pimpinan kementerian/lembaga.

"Klausul TWK ini bentuk penyisipan ayat baru yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir. Proses harmonisasi terkahir pada 26 januari 2021 dihadiri langsung oleh Kepala BKN, Ketua LAN, Ketua KPK, Menkumhan, dan Menpan RB. Itu sesuatu yang luar bisa karena levelnya adalah untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tapi penandatanganan berita acara justrul dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak hadir," pungkas Robert.

Dalam tahapan pelaksanaan asessment, Ombudsman menemukan keganjilan bahwa seharusnya KPK menjadi pihak pelaksana tekni TWK. Namun dalam praktiknya BKN adalah pihak yang melakukan hal tersebut.

"Kami berkesimpulan bahwa BKN tidak punya kompetensi untuk menguji TWK," ujat Robert.

Sementara dalam penetapan hasil TWK, Ombudsman menyimpulkan bahwa KPK dan 4 lembaga lainnya telah mengabaikan instruksi presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang alih status pegawai KPK. Robert menegaskan, dalam Perkom No. 1 tahun 2021, tidak ada konsekuensi yang jelas tentang nasib pegawai KPK jika tidak lulus TWK.

"Telah terjadi pengabaian bersama oleh 5 pimpinan kementerian lembaga terhadap pernyataan presiden. Telah terjadi pula penyalhgunaan wewenang 5 pimpinan tersebut. Ini bertentangan dengan hak pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja," imbuh Robert.

Terhadap temuan-temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran berupa tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN. Jika saran tersebut tidak ditindaklanjuti, Robert memastikan pihaknya akan mengeluarkan produk hukum tertinggi, yakni rekomendasi langsung kepada Presiden Joko Widodo.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar